.jpeg)
Jakarta
– tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan
informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur
sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Pada
hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh
Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy
Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di
sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi
keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang
laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki
tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta
Timur dan melakukan penangkapan .
“Setelah mendapati beberapa
data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah
Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar”
Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana
Setelah itu tim mencurigai
mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga
akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu,
Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF
Tim
menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket
bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka
berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an TF jika dia hanya disuruh oleh KR als UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).
Barang
bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2
subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar