Ngawi
- Sat Lantas Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak
lari yang terjadi pada hari Jumat (26/7/2024) pukul 16.50 WIB, di jalan
Ir. Soekarno (Ring Road Timur) KM 6-7 Ngawi, tepatnya masuk Ds. Klitik
Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Pelaku tabrak lari, yang sebelumnya sempat
melarikan diri, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan
mendalam oleh tim Sat Lantas bersama dengan Sat Reskrim Polres Ngawi.
Kapolres
Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., .M.H., melalui Kasat
Lantas Polres Ngawi AKP M. Sapari, S.H., menjelaskan bahwa insiden
tabrak lari tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
"Pelaku,
yang berinisial PW (supir), sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,
namun berkat kerja keras dan ketelitian tim kami, akhirnya berhasil
ditangkap pada Sabtu (27/7) di Ds. Beran, setelah sebelumnya sempat
berada Ds. Tempuran," ujar Sapari ketika dikonfirmasi media, Minggu
(28/7/2024)
Kronologi kejadian Kend Truck Mits Colt Diesel No.
Pol : AD-8246--FC mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, selanjutnya
pengemudi meninggalkan tempat kejadian dan tidak menolong korban.
Setelah kejadian, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan
memilih untuk melarikan diri. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian
segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sat
Lantas Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan
bukti-bukti dari lokasi kejadian dan keterangan saksi. Berdasarkan
informasi yang berhasil dikumpulkan, tim Sat Lantas bersama dengan
Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Barang
bukti berupa kendaraan Truck Mits Colt Diesel No. Pol : AD-8246--FC
yang digunakan pelaku dalam insiden tabrak lari tersebut kini telah
diamankan oleh polisi.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya guna
memastikan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh warga
Ngawi. (Hmsresngw-py*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar