TANJUNGPERAK
- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pelabuhan
Tanjungperak Polda Jatim menangkap dua tersangka jambret inisial AF (
24) dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Lasem Baru Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap usai merampas paksa tas milik seorang wanita inisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui
Kasihumas, Iptu Suroto menyebut, peristiwa jambret itu terjadi di depan
Gudang Jalam Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin 10 Juli 2024 sekitar
pukul 15:30 Wib.
"Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari
Jalan Kalianak menuju ke rumahnya jalan Kalimas Timur, tiba - tiba
dibuntuti oleh kedua pelaku,”terang Iptu Suroto, Kamis (25/7).
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.
Korban
sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku,
namun usahanya sia – sia, karena kedua jambret memacu kendaraannya
dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya
kendaraan.
Melihat situasi cukup aman, kata Iptu Suroto, para
tersangka menuju ke rumah kos milik S ( Adik A) dan memeriksa tas yang
berisi handphone (hp), dompet dan buku catatan kecil milik korban.
"Saat
melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin
ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban
dibeberapa gerai ATM BCA," jelas Iptu Suroto.
Kasihumas Polres
Pelabuhan Tanjungperak menambahkan, modus yang dilakukan kedua pelaku
dengan berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa
seorang wanita dan anak - anak.
"Bagitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas hp atau tas milik korban,”tambah Iptu Suroto.
Tertangkapnya
dua tersangka jambret ini lanjut Iptu Suroto setelah korban melaporkan
kejadiannya ke Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Setelah menerima
laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan
penyelidikan dengan meminta petunjuk korban ciri - ciri kendaraan yang
digunakan para pelaku.
Polisi juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku.
Berdasarkan petunjuk awal, Polisi akhirnya menangkap AF dirumahnya jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Saat diiterogasi, Polisi mendapatkan petunjuk dari AF dan kembali meringkus tersangka DA dirumahnya Jalan Lasem Baru Surabaya.
Para tersangka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saat
dilakukan pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus
yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan
2022 lalu.
Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka
kembali beraksi diantaranya, Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran
Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan
Surabaya, Jalan Ikan Lumba - Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik,
Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya di 12 TKP wilayah Surabaya dan Gresik,”kata Iptu Suroto.
Dari
tangan kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX
warna putih (sarana ), 1 Lembar Surat Rekening koran Bank BCA, 1 buah
akun Rekening M-Banking BCA, 2 buah HP (hasil kejahatan), 1 buah tas
slempang Eiger warna hitam, 1 buah tas slempang Haoshuai warna hitam,
dan beberpa barang bukti lainnya.
Selain barang bukti milik para
pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni 1 buah
doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.
"Atas
perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam didalam penjara
dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas)
pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar