NGAWI- Upaya pencegahan terhadap judi online (Judol) terus dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Ngawi Polda Jatim dengan melakukan pengecekan mendadak terhadap handphone para anggota, atas perintah Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H
Kegiatan pengecekan dilaksanakan secara tiba-tiba oleh Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., didampingi Kasi Propam Iptu Suroyo, setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat di lapangan Satya Haprabu Polres Ngawi.
Hal ini dilakukan Pimpinan, sebagai tindak lanjut dari maraknya pemakaian situs maupun aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan, dengan menggunakan akun sebagai akses ke situs judol
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa pengecekan ini sudah kedua kalinya dilakukan, sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anggota polisi yang terlibat dalam judi online (Judol).
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, Kami akan memberikan tindakan tegas kepada personel yang terlibat dalam judi online," ujar Robi, sapaan akrab Wakapolres Ngawi
Pasalnya pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Pasal 303 bis KUHP atau pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambah Robi kepada media, pada Jumat (2/8/2024)
Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya Judol, dirinya meminta masing-masing para pejabat utama Polres Ngawi memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan Judol terhadap personelnya. (Hmsresngw-d*)
-
Home / / Mendadak Kapolres Ngawi Perintahkan Periksa Handphone Anggotanya.
Mendadak Kapolres Ngawi Perintahkan Periksa Handphone Anggotanya.
Agustus 01, 2024 0
Mendadak Kapolres Ngawi Perintahkan Periksa Handphone Anggotanya.
NewsNgawi
Agustus 01, 2024
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (199)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (331)
- Januari 2026 (291)
- Desember 2025 (348)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (268)
- Juli 2025 (275)
- Juni 2025 (265)
- Mei 2025 (260)
- April 2025 (283)
- Maret 2025 (365)
- Februari 2025 (296)
- Januari 2025 (311)
- Desember 2024 (325)
- November 2024 (275)
- Oktober 2024 (267)
- September 2024 (282)
- Agustus 2024 (258)
- Juli 2024 (283)
- Juni 2024 (229)
- Mei 2024 (241)
- April 2024 (226)
- Maret 2024 (136)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar