Ngawi - Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Satresnarkoba
Polres Ngawi berhasil menangkap TJ (32) seorang pelaku tindak pidana
narkotika yang telah lama menjadi target operasi, pada Sabtu (3/8/2024)
Kapolres
Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan
bahwa pelaku ditangkap di rumahnya masuk Dsn. Nglarangan Kel. Karangasri
Kec./Kab. Ngawi.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, di rumahnya,"
tutur Kapolres Ngawi yang akrab dipanggil Dwi S.R.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya berisikan 1
(satu) buah timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) buah pipet kaca,
2 (dua) buah bekas sedotan warna putih, 1 (satu) buah bungkus bekas
rokok warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bekas tisu warna
putih, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah korek api
gas warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening,
didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika
Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,49 (nol koma
empat puluh sembilan gram), 1 (satu) buah plastik klip warna putih
bening didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga
Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ± 1,11
(satu koma sebelas gram), 1 (satu) buah botol plastik bekas dengan tutup
botol warna merah yang pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah
lubang, 2 (dua) buah plastik klip warna putih bening yang didalamnya
berisi kantong plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
(Tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam.
"Kerjasama
antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan
narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga
keamanan dan ketertiban," tambah Dwi S.R, saat dikonfirmasi media pada
Senin (5/8/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun
dan maksimal hukuman mati," tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP
Ipung Herianto, S.H., M.H.
Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen
untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Hmsresngw-py*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar