SURABAYA
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka
dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis
Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota
Surabaya, pada Senin (
Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.
Kapolrestabes
Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria
Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket
plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.
"Penangkapan
ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait
aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," tutur Kompol Miftah, pada
Minggu (4/8/2024).
Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua
tersangka sebagai milik mereka.
"Dari hasil interogasi,
tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di
Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024," katanya.
Kompol
Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram
seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah
menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam
speaker aktif oleh tersangka AP.
"Mereka mengaku sudah dua kali
melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu
seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap
kali transaksi 3 gram sabu," pungkas Miftah.
Atas perbuatannya,
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan
atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum
lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. (*)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar