
KOTA
MOJOKERTO - Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda
Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran Narkoba, dengan
perputaran transaksi senilai Rp2 miliar.
Ungkap kasus TPPU ini
menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim
dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi program Presiden Prabowo
Subianto.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Reserse
Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat
konferensi Pers TPPU di Mapolres Mojokerto Kota didampingi Kapolres
Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (18/11).
Kombes
Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama
melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini
perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan
bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),"
kata Kombes Pol Robert Da Costa.
Dalam kesempatan ini, Dir
Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa
berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka
berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya
ditangkap pada Oktober 2024.
"Dari tersangka MM dilakukan tracing
asset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang
lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya
Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Barang
aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit
mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 1
unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor
Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai
Rp 530 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari
penyidik Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bahwa tersangka melaksanakan
transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap
bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.
Dari
perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akan
memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Atas
hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang
diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan
dan Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus
TPPU.” Paparnya. (*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar