
JAKARTA
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya
dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan
oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,
dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Pada momen ini, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
MEY.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis
(2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran
etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta
Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga
negara Indonesia (WNI). Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai
imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan
penyalahgunaan narkoba.
Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum
Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY
merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggar dikenakan sanksi etika
berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa
penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Pol.
Trunoyudo.
Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan
banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum
tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Polri
berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan
menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tegas
Brigjen Trunoyudo.
Kompolnas yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri.
"Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," kata Arief.
Dengan
putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi dan
memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi
menegakkan keadilan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar