SURABAYA
- Penyelidikan secara maraton oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jatim bersama jajaran Satreskrim akhirnya berhasil
mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis yang jasadnya
mutilasi.
Gerak cepat tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum
Polda Jatim dan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap
terduga pelaku selang 3 hari pasca warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal,
Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis
(23/1/2025).
Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Lalu
Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui
bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol
Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin
(27/1).
"Dari hasil ungkap identitas korban itu, Polisi akhirnya
dapat mengungkap pula pelaku dan kronologinya,"kata Kombes Pol Dirmanto.
Dikatakan
oleh Kombes Pol Dirmanto, Polisi telah menetapkan RTH alias A pelaku
mutilasi terhadap wanita dalam koper merah sebagai tersangka.
Penetapan
tersebut usai Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran Polda Jatim
berhasil menangkap dan memintai keterangan tersangka.
"Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial RTH alias A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.
Sementara
itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes.
Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan berdasarkan hasil
penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di
Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.
Di hotel tersebut sempat terjadi perselisihan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.
"Dalam
keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar
dapat dimasukkan ke dalam koper," ujar Kombes. Pol. Farman.
Pelaku
kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni
kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di
koper merah.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang
mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan
sebelumnya.
Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.
"Perlu
kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari.
Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,"
ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP
Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman
mati atau seumur hidup. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar