MALANG
– Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil
mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 18 tersangka
dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.
Wakapolres Malang,
Kompol Bayu Halim Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita
barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras
berbahaya (okerbaya).
“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak
13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di
sini,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres
Malang Polda Jatim,Kamis (30/1/2025).
Selain sabu yang ditaksir
senilai Rp589 juta, Polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat
keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.
Kompol
Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata
komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama
untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba.
“Ini
bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku,
pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang
dalam hal ini narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Bayu
mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku
adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi
tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan
penjual.
"Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas," ungkapnya.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Bayu, tidak lepas dari peran
serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak
kepolisian.
“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang
kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang
memberikan informasi tersebut,” imbuhnya.
Para tersangka kini
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang
berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara
itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat
Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang
Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap
bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas
mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan
sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba
di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang
lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar