Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H.,
S.I.K., M.H., secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana
penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP), bertempat di Media
Center Polres Ngawi, pada Selasa (28/1/2025)
Tersangka yang
diamankan, berinisial RH Bin W (Alm), 51, asal Kecamatan Ngimbang,
Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus berpura-pura mengenal
kerabat korban yang bekerja di luar Jawa atau luar negeri. Dengan
mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam bernomor polisi
K-5422-GA, tersangka berkeliling mencari informasi dari warga sekitar
mengenai orang-orang yang bekerja di luar daerah tersebut.
Setelah
memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan
berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat korban. Dengan dalih
membutuhkan telepon genggam untuk menelepon dan mengambil uang di
BRILink, tersangka meminjam HP milik korban. Namun, setelah mendapatkan
HP, tersangka langsung melarikan diri tanpa kembali.
Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Tiger Satreskrim
Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, melakukan
serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, di
pinggir jalan raya Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis
(16/1/2025)
Setelah diamankan, tersangka RH Bin W (Alm) mengakui
perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan
HP di 22 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
"Kami
mengingatkan warga untuk berhati-hati jika ada orang asing yang
berpura-pura mengenal kerabat Anda, dan meminta untuk meminjam barang
berharga seperti telepon genggam. Segera laporkan kepada pihak berwenang
jika ada kejadian yang mencurigakan," ujar Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, tersangka RH Bin W (Alm) akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami
terapkan pada pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan diperberat 1/3,"
sambung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K.,
S.I.K., M.Sc
Sebagai informasi, tersangka melakukan perbuatannya
sejak bulan April 2024, di lintas Provinsi yakni meliputi daerah Ngawi
(11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), Kediri (2 TKP) dengan total
kurang lebih 22 kali. (Hmsresngw*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar