NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengamankan orang, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kedua
pelaku tersebut, adalah laki-laki berinisial JP bin S (35) warga Madiun
dan DP als M (26) warga Ngawi, yang melakukan aksinya di area
persawahan dengan target sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan
kunci masih menancap di kendaraannya, dan jika telah mendapatkan
sasarannya, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa
kabur.
"Pelaku melakukan aksinya di area persawahan dengan
sasaran yang kuncinya masih menancap atau ditaruh di dashboard motor,"
tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kedua
pelaku selalu melakukan aksinya secara bersama-sama, dengan hasilnya 6
unit sepeda motor yang berada di area persawahan, yakni masuk Ds. Dinden
dan Ds. Kwadungan Kec. Kwadungan, Ds. Tempuran Kec. Paron, Ds.
Sambirobyong Kec. Geneng, Ds. Balerejo dan Ds. Cabean Kab. Madiun,
Peran
pelaku berbeda-beda yakni JP sebagai pemetik dan memiliki ide untuk
mencuri sepeda motor, sedangkan DP als M sebagai penunjuk jalan dan
menentukan lokasi target (sepeda motor).
"Mereka melakukan
pencurian 6 (enam) unit sepeda motor di area persawahan dengan TKP
(tempat kejadian perkara) yang berbeda yakni di Kab. Madiun (Cabean,
Balerejo) dan Kab. Ngawi (Paron, Kwadungan, Geneng)," kata Kapolres
Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Barang bukti yang diamankan adalah 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 No.pol :
AE-2371-KU beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Supra X warna hitam dengan Nopol terpasang : AE-5419-B, 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol terpasang :
AE-4855-HV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna warna
merah hitam dengan Nopol terpasang : AE-2766-VJ, 2 (dua) buah Plat Nomor
Sepeda motor dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu) buah STNK sepeda motor
Yamaha Mio warna merah tahun 2011dengan Nopol : AE-3035-KL, 1 (satu)
buah HP merk Infinix warna hitam.
"Kepada pelaku disangkakan
pada pasal 363 ayat ke 1e dan ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman
hukumannya 7 tahun penjara, ditambah 1/3," ujar Kasat Reskrim Polres
Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., saat
dikonfirmasi media, Sabtu (1/2/2025)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar