PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil ungkap
pencurian kotak amal masjid yang videonya sempat viral di medsos.
Kapolres
Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas,AKP Sri
Sugiarto mengatakan, aksi pencurian kotak amal masjid tersebut terekam
Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda
Desa Trasak.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan di Masjid Nurul
Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025)
malam," ujar AKP Sri Sugiarto, Sabtu (22/2).
Berbekal CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
"Hasilnya
personil Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap seorang
tersangka berinisial IS yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep,
tepatnya Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep," ungkap AKP Sri.
AKP Sri Sugiarto mengatakan, saat ini Polisi memburu pelaku lain yang menemani tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Saat
ini Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka
berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M
77 HS," jelasnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu.
"Untuk
saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga
terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain," imbuhnya.
Tidak
hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan
pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
"Sejauh
ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap
tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” pungkas Kasihumas.
-
Home / / Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pencuri Kotak Amal Masjid
Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pencuri Kotak Amal Masjid
Februari 23, 2025 0
Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pencuri Kotak Amal MasjidNewsNgawi Februari 23, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- Juni 2026 (169)
- Mei 2026 (261)
- April 2026 (288)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (331)
- Januari 2026 (291)
- Desember 2025 (348)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (268)
- Juli 2025 (275)
- Juni 2025 (265)
- Mei 2025 (260)
- April 2025 (283)
- Maret 2025 (365)
- Februari 2025 (296)
- Januari 2025 (311)
- Desember 2024 (325)
- November 2024 (275)
- Oktober 2024 (267)
- September 2024 (282)
- Agustus 2024 (258)
- Juli 2024 (283)
- Juni 2024 (229)
- Mei 2024 (241)
- April 2024 (226)
- Maret 2024 (136)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar