SURABAYA
- Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan
peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat
Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan
tersebut.
Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.
Dikatakan
oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari
masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke
Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
Ditresnarkoba
Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua
tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
"Tersangka REP
dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes
Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa
(29/4/2025).
Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat
penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam
tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware
berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
"Dari 22 kotak
Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total
21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol
Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah
kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi
dan Oppo.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol
Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai
perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial
F.
"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu
dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar
Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil
interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa
tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali
sebelumnya.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10
juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui
Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol
Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik
masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau
hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas
perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal
112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur
hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"
pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui pengungkapan kasus
ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa
masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar