BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali menegaskan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras
berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.
Wakapolres Bojonegoro,
Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres
Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus
narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang
merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.
Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.
"Dari
17 tersangka, Dua orang terlibat dalam kasus sabu, Satu orang sebagai
pengedar dan Satu lainnya sebagai pengguna,"jelas Kompol Yoyok Dwi
Purnomo,Selasa (21/5).
Sementara 14 orang terlibat sebagai
pengedar obat keras berbahaya dan Satu tersangka tambahan terkait kasus
okerbaya merupakan DPO tahun 2024.
Barang bukti yang diamankan
dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu,
1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408
butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.
Selain itu, Polisi
juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai
sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.
Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.
Untuk
pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan
ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga
Rp10 miliar.
Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda
maksimal Rp8 miliar.
Untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya
tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.
“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Yoyok.
Ia
juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif
melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan
okerbaya di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat
sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi
penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung
jawab bersama,” pungkasnya. (*)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (217)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (331)
- Januari 2026 (291)
- Desember 2025 (348)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (268)
- Juli 2025 (275)
- Juni 2025 (265)
- Mei 2025 (260)
- April 2025 (283)
- Maret 2025 (365)
- Februari 2025 (296)
- Januari 2025 (311)
- Desember 2024 (325)
- November 2024 (275)
- Oktober 2024 (267)
- September 2024 (282)
- Agustus 2024 (258)
- Juli 2024 (283)
- Juni 2024 (229)
- Mei 2024 (241)
- April 2024 (226)
- Maret 2024 (136)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar