NGAWI
– Polsek Bringin Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan
komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada
Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pemuda
berinisial S (40) warga Bringin, berhasil diamankan di wilayah hukum
Bringin karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo
tanpa izin resmi.
Kejadian bermula saat Polsek Bringin yang
dipimpin Kapolsek Bringin Sulis Baskoro, S.H., bersama Aiptu Hartono dan
anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan
Kamtibmas.
Saat melintas di simpang tiga tugu Winong Barat, Desa
Krompol, Kecamatan Bringin, petugas mencurigai seorang pemuda yang
berada di pinggir jalan sendirian.
Setelah dilakukan pemeriksaan
identitas dan pengecekan barang bawaan, petugas menemukan satu botol
bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi cairan mencurigakan.
Setelah
ditelusuri, cairan tersebut diketahui merupakan arak jowo, jenis miras
tradisional yang tidak memiliki izin edar dari pejabat berwenang dan
terlapor mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya, yang hendak
digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam pernyataannya
menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Bringin yang
responsif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia juga mengimbau
masyarakat untuk tidak menyimpan atau mengedarkan miras tanpa izin,
mengingat dampak negatifnya terhadap ketertiban umum dan keselamatan.
“Penegakan
hukum ini adalah bentuk upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang
aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi, pada Jumat
(13/6).
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa Polres Ngawi dan Polsek
jajaran akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala guna
mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Atas
perbuatannya, terlapor dikenai pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar