Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi
Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Polri dalam penyelesaian masalah
buruh.
Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas
700 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali bekerja
di tempat baru.
Presiden KSPSI menyebut ratusan buruh itu akan
mulai bekerja di PT. Tah Sung Hung di Brebes, Jawa Tengah dan PT
Indonesia Dreamers Sports yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.
"Ini
hari yang bersejarah sekali, 700 buruh dilepas dari Pak Kapolri untuk
bekerja di tempat yang baru di PT IDS Cirebon dan PT Tah Sung Hung
Brebes," ungkap Presiden KSPSI, Kamis (12/6/2025).
Presiden KSPSI
menyebut peristiwa baik itu bisa terjadi karena komitmen Polri dan
jajaran dalam menangani pengentasan PHK terhadap buruh. Ia berharap
sinergi baik antara buruh dengan Polri dapat terus terjalin.
"Ini
bukti nyata, Pak Kapolri sangat luar biasa. Total nanti akan diterima
35.000 lowongan pekerjaan baru di Cirebon dan di Brebes," ungkap
Presiden KSPSI.
"Kami sebagai pimpinan buruh mengucap terima
kasih. Luar biasa Pak Kapolri dan jajarannya, semoga sinegitas Polri dan
buruh akan tetap terjaga selamanya," harapnya.
Presiden KSPSI
menjelaskan, buruh yang sebelumnya terdampak PHK berasal dari 5
perusahaan. Di antaranya, Victory Ching Luh, Adis Dimension Footwear,
Danbi, dan Yi Hong. Mereka akan pindah ke PT Indonesia Dreamers Sports,
Cirebon dan PT Tah Sung Hung, Brebes.
"Untuk tahap pertama ada
700 buruh. Selanjutnya, tahap dua ada 1.500 buruh ter-PHK yang pindah ke
perusahaan baru, dan statusnya pegawai tetap bukan outsourcing,"
ungkapnya.
Ia menyebut pada tiga bulan pertama buruh pindah ke
perusahaan baru, DPP KSPSI bakal menjamin untuk tempat tinggalnya.
Presiden KSPSI memastikan, tidak ada tabrakan atau perselisihan dengan
Kementerian Ketenagakerjaan adanya pelepasan buruh ini.
"Tidak
ada masalah, tujuannya sama membantu buruh yang ter-PHK untuk bekerja
kembali. Jadi, kalau memang ada yang lebih cepat, kita lakukan,"
pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar