SURABAYA
- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil
mengungkap group WhatsApp (WA) "INFO VID" yang digunakan untuk
menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).
Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.
Mereka
adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari
Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung
Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).
"Pengungkapan kasus ini
berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay
Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Abast.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari
2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay
Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.
"Tersangka
MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan
membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak
anggota," jelas Kombes Pol Abast.
Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.
NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.
Puncak
aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika
beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup
tersebut.
Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda
Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang
memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk
mencari pasangan sesama jenis.
Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.
Selain
mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti,
Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook
dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di
perangkat para tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka
dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008
tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal
29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau
pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan
kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman
hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara
maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kasus
ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas
kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat
merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar