
SURABAYA
- Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber)
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan
atau pornografi anak.
Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga
pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025
dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan
membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan
WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat
diakses foto dan video pornografi anak.
“Tersangka mendapat foto
asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata
Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.
Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.
“Dari
perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran
dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata
Kombes Abast.
Setelah tersangka dan korban melakukan video call,
tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk
mengirim foto alat vital korban.
“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.
Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.
“Tidak
hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut
ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.
Sementara
itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif
tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.
“Tersangka
ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka
akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka
RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11
Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah
dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11
tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar