SURABAYA,
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan
PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Jerman.
Pengungkapan ini
bermula, berdasarkan laporan Polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara
penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.
Saat
penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berhasil menangkap
satu orang tersangka inisial TGS alias Y, (49) warga Pati, Jateng.
“Kejadiannya
di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni
2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast,
Jumat (25/7/2025)
Kabid Humas Polda Jatim menyebut, untuk modus
tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI dengan tujuan
dipekerjakan ke Negara Jerman.
Tiga WNI yang menjadi korban itu,
berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta.
Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024
silam.
“Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi
atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan
sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,”kata Kombes Abast.
Sebelumnya
Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin,
Jerman, pada 17 Februari 2025, bahwa Bahwa ditemukan tiga orang WNI
yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal,
mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.
Lalu
menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan
berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl
Thuringen.
"Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman untuk mendapat pekerjaan,” kata Kombes Abast.
Sebenarnya para korban ingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.
"Salah satunya korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia," terang Kombes Abast.
Namun
karena ditipu oleh tersangka yang mendapatkan informasi dari teman dan
ada link facebooknya, sehingga korban menghubungi tersangka untuk
membantu memberangkatkan ke Jerman.
"Tersangka cuma menawarkan
proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut, tapi tidak
dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa," ujar Kombes
Abast.
Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo
Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar