MALANG
– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran
narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.
Dalam
penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat
(1/8) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total
10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.
Kapolres
Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang
Subinajar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima
laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dalam operasi ini, lanjut AKP Bambang, Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.
Selain
paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja,
peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
Kasihumas
Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini
mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika
sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dari
penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta
puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk
penanaman," kata AKP Bambang, Jumat (8/8).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan.
Dari
hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan
Polisi itu awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada
pembeli di wilayah Malang Raya.
Sementara, 38 batang ganja yang
ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian
besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan Polres Malang Polda Jatim akan terus menindak tegas peredaran narkoba.
“Tidak
ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan
kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat
(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama
dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui
adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP
Bambang. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar