
Jakarta
- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus
Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara
penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan
terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan
sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami
menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi
secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk
penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak
prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Irjen Agus Suryonugroho,
Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau
pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan.
Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,"
ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons
positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan
sirene dan strobo.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik.
Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari
bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Kakorlantas.
Saat
ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan
rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang
berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor
tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,
rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana
dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek
kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar