SURABAYA
– Polda Jawa Timur merilis perkembangan penanganan kasus perusakan,
penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian
aksi anarkis di sejumlah wilayah Jatim, Kamis (18/9/2025) di Gedung
Press Conference Bidhumas Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol
Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes
Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko,
menyampaikan hasil penanganan hukum terkait aksi yang terjadi di wilayah
hukum Polda Jawa Timur tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolda
Jatim menyampaikan bahwa sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025,
aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di
10 kota.
Dari jumlah tersebut, 582 orang merupakan dewasa, sementara 415 adalah anak di bawah umur (ABH).
Dari
jumlah itu kata Kapolda Jatim, 682 orang telah dipulangkan setelah
dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan 315 orang lainnya menjalani
proses hukum lebih lanjut.
"Kami memilah dengan hati-hati,
terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke
orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,”kata Irjen
Pol Nanang.
Kapolda Jatim juga prihatin dengan banyaknya remaja yang ikut dalam aksi anarkis.
Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.
“Ini
sangat disayangkan. Harusnya para orang tua lebih waspada, karena apa
yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,”ungkap Irjen
Nanang.
Aksi brutal massa tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban jiwa.
Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar sudah rawat jalan.
Sementara
itu, 105 personel Polri serta 12 anggota TNI juga terluka saat
pengamanan, akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.
Kapolda Jatim juga merinci total kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 42,2 miliar merupakan kerugian institusi Polri, sementara Rp 214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.
“Dana
sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur,
pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru
habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan
anarkis,” tegas Kapolda Jatim.
Dikesempatan yang sama
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus difokuskan di 4 wilayah besar, yakni Polresta
Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.
Di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, sebanyak 40 orang diamankan, terdiri dari 12 dewasa dan 28 anak.
"Dari jumlah tersebut, 22 orang dipulangkan dan 18 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Aksi
para perusuh itu terjadi pada 29 Agustus di Pos Polisi Waru, di mana
massa menyerang petugas, melempari batu, merusak bangunan, bahkan
berupaya membakar anggota dengan menyiramkan bensin.
Barang bukti
yang diamankan antara lain: 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu,
10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng Polisi, hingga
pakaian dan perlengkapan aksi.
Menariknya, salah satu tersangka berinisial GLM (24), warga Surabaya, dalam video viral terlihat aktif menyerang petugas.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan buku-buku bernuansa paham anarkisme di kediamannya.
Begitu pula di wilayah hukum Polresta Malang Kota, sebanyak 61 orang diamankan, terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak.
"Setelah penyidikan, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka,"terang Kombes Pol Widi Atmoko.
Aksi anarkis dilakukan di Mapolresta Malang Kota, pos lalu lintas, hingga kawasan DPRD Kota Malang.
Para pelaku melakukan pelemparan batu, pembakaran pos Polisi, hingga membawa bom molotov.
Barang
bukti yang diamankan di antaranya: bom molotov, botol bensin, batu,
pakaian pelaku, pecahan kaca, hingga water barrier yang terbakar.
Untuk di wilayah hukum Polres Kediri Kota petugas mengamankan 71 orang, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak.
"Dari jumlah itu, 49 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri.
Sejumlah tersangka terbukti mencuri motor dinas Polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos Polisi.
Menariknya,
Dua tersangka diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis
dari luar daerah, bahkan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Sementara itu di wilayah hukum Polres Jember ada 7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak).
Mereka
terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas
dengan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.
Atas
kasus tersebut Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal,
di antaranya: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP
tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212
KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang
penghasutan,UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan
peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami
akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang
mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami
sudah mengantongi sejumlah bukti,” tegasnya.
Kapolda Jatim pun mengajak masyarakat agar bijak menyikapi informasi, terutama di media sosial.
“Mari
kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada
informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,”
pungkasnya. (*)
-
Home / / Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar
Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar
September 18, 2025 0
Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar
NewsNgawi
September 18, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (283)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (331)
- Januari 2026 (291)
- Desember 2025 (348)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (268)
- Juli 2025 (275)
- Juni 2025 (265)
- Mei 2025 (260)
- April 2025 (283)
- Maret 2025 (365)
- Februari 2025 (296)
- Januari 2025 (311)
- Desember 2024 (325)
- November 2024 (275)
- Oktober 2024 (267)
- September 2024 (282)
- Agustus 2024 (258)
- Juli 2024 (283)
- Juni 2024 (229)
- Mei 2024 (241)
- April 2024 (226)
- Maret 2024 (136)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar