BLITAR
– Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD
Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Kapolres
Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa kejadian bermula
sekitar pukul 23.00 WIB ketika terjadi aksi massa berjumlah sekitar 300
orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar.
Massa kemudian
berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No.
10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.
Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor DPRD Kabupaten Blitar berhasil dijebol.
Massa
lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu,
membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik
DPRD.
Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga
sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan
Kantor Kabupaten Blitar.
Dengan brutal, massa memecahkan kaca
pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi
yang ada di dalamnya.
Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Menindaklanjuti
peristiwa itu, Polres Blitar Polda Jatim bergerak cepat dengan
melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dan mengamankan 41 orang.
Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menahan 9.
"Tersangka
3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun," ujar AKBP Arif
saat menggelar konferensi Pers, Selasa (2/9/25).
Sementara itu 29 orang lainnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak cukup bukti.
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada
yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi,
televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan
merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Sementara itu,
salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai
provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA
BLITAR yang berisi 950 anggota.
Dalam grup tersebut, ia
menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng
aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi Polisi,
bakar gedung DPR.”
Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.
Dalam
pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polisi,
di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi
tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah
telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh
tahun penjara.
Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi
dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh tahun.
"Polres Blitar
tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat," tegas AKBP Arif.
Ia juga meminta para
pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil
jarahan agar segera menyerahkan kembali.
“Bagi siapa saja yang
merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan.
Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan
kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas
AKBP Arif Fazlurrahman.
Polres Blitar Polda Jatim juga mengajak
masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta
menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai
ketentuan hukum. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar