SURABAYA
– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang
Avianto,M.Si menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus robohnya
bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo,
yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu.
Dalam keterangan
resminya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak
awal adalah penyelamatan korban, diikuti dengan langkah hukum yang kini
telah masuk tahap penyelidikan mendalam.
Pada saat kejadian, para santri sedang sholat Asar berjamaah.
Lokasi yang runtuh meliputi musala dan asrama putra yang masih dalam proses konstruksi dan pengecoran.
"Dugaan
awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan
konstruksi,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto di RS Bhayangkara
Surabaya,Rabu malam (8/10/2025) .
Kapolda Jatim menjelaskan,
langkah cepat dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo dengan membuat laporan
Polisi, disertai sinergi lintas instansi dalam operasi kemanusiaan.
“Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban,”tegas Irjen Nanang.
Berdasarkan data terakhir, total korban dalam peristiwa ini mencapai 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dan 104 korban luka.
Dari
jumlah tersebut, 34 jenazah telah teridentifikasi oleh tim DVI Polda
Jatim, sementara sisanya masih menunggu hasil identifikasi lanjutan.
“Korban
yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga untuk
dimakamkan. Kami berikan pelayanan terbaik kepada para keluarga korban,”
ujar Kapolda Jatim.
Pasca-evakuasi dan pembersihan lokasi, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo.
Tim
gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini menangani
perkara tersebut.
Kapolda Jatim mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.
"Kami
libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana,
untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” terang Irjen Pol
Nanang.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi, dan jumlah ini masih akan berkembang.
Adapun
pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP
tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Pasal
46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis
pembangunan.
“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolda Jatim.
Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Kapolda Jatim menegaskan proses masih berjalan.
“Belum
ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk
pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut.
Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu.
“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Irjen Nanang.
Sebagai
langkah preventif, Irjen Pol Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah
memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama
dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta
risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah
masing-masing.
“Ini juga arahan dari Presiden dan koordinasi
dengan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan bantu pemerintah daerah dalam
memastikan pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan dan
kelayakan,” ungkapnya.
Kapolda berharap peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
“Dalam
membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang.
Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang mengorbankan
anak-anak kita. Mari bersama-sama memperbaiki agar ke depan lebih baik,”
pungkas Kapolda Jatim. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar