SURABAYA
– Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara
robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari
tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.
Kabid
Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan,
peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil
evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29
September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh
Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya
Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar
perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi
penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).
Kabid
Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini,
penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai
prosedur hukum.
Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik
Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan
saksi dan meminta keterangan ahli.
"Keterangan ahli ini nantinya
menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses
pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.
Mantan
Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan
terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai
relevan dengan peristiwa tersebut.
“Jadi, terkait dengan proses
pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga
prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.
Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.
"Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.
Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.
"Yang
akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung
dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," tegas Kombes Pol Abast.
Lebih
lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan
berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang
berlaku.
“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan,
nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih
penyelidikan,” pungkasnya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar