SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menunjukkan komitmen
kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan
pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus penyampaian capaian
pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, pada Kamis
(18/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham
Abast mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini hasil
pengungkapan 24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
"Barang
bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat
total 9.335,43 gram serta ekstasi 3 butir," kata Kombes Pol J. Abast.
Kabid
Humas Polda Jatim menerangkan, dari 23 perkara yang diungkap
Ditresnarkoba Polda Jatim, Polisi berhasil mengamankan 38 tersangka
dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi sebanyak 3
butir.
Sementara itu Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Dikesempatan
yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da
Costa, menyampaikan dalam paparannya bahwa pengungkapan kasus narkoba di
Jawa Timur selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.
"Selama
periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap
sebanyak 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang," ujar
Kombes Pol Robert.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu; 103.782 gram dan 960
batang tanaman ganja; 60.989 butir ekstasi; 4,70 gram kokain; dan
8.610.473 butir obat-obatan keras.
"Dibanding tahun 2024,
pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat 6,49 persen, sementara
jumlah tersangka meningkat 9,14 persen," ujar Kombes Pol Robert.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025.
Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras.
Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu.
“Pada
hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24
kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan
perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terang Kombes Pol
Robert.
Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim
diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari
bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh elemen
masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan pencegahan dan
pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan
mendukung Indonesia Emas,” ucap Kombes Pol Robert.
Pada
kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai
dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan,
pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda
Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba
di Jawa Timur. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar