Polri menempatkan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum
untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien,
dan memberi kepastian hukum. Kunci transisi ini bukan hanya soal
penyesuaian aturan, tetapi bagaimana penyidikan dan penuntutan bergerak
dalam pemahaman yang sama sejak awal, sehingga perkara tidak tersendat
karena perbedaan tafsir maupun hambatan teknis di tahap berikutnya.
Penguatan
itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa rangkaian kerja sama
ini langsung mengikat pada praktik pelaksanaan, “Hari ini kita
melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS
(Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal
pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.”
Bagi Polri, penyamaan
persepsi tersebut penting agar proses penanganan perkara tidak bergerak
“sendiri-sendiri” antarlembaga. Kapolri menekankan spirit kerja bersama
agar aparat penegak hukum selaras dalam satu arah - atau dalam istilah
beliau, “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran.” Dengan cara
itu, standar penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga
kualitas pembuktian sejak penyidikan diharapkan lebih konsisten dan
tidak menimbulkan friksi teknis pada tahapan lanjutan.
Kapolri
juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang
dirasakan langsung masyarakat - yakni keadilan. Ia menegaskan harapan
agar aturan baru benar-benar menghasilkan dampak substantif, “Untuk
betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.” Dalam
penjelasannya, Kapolri turut menyoroti bahwa KUHP - KUHAP baru memuat
banyak hal yang selama ini menjadi harapan publik, termasuk ruang
penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi,
serta tetap menjaga komitmen penegakan hukum yang tegas.
Untuk
memastikan pesan itu tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan
penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan
jajaran kewilayahan, dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi,
serta melibatkan partisipasi jajaran Polres - Polsek secara daring.
Polri memandang pelibatan lini terdepan ini penting agar implementasi
KUHP - KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah
ketika mulai diterapkan di lapangan.
detiknews
Sebagai
landasan kerja, ruang lingkup MoU juga mencakup enam area strategis -
mulai dari pertukaran data/informasi, bantuan pengamanan, penegakan
hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarpras, hingga kerja sama
lain yang disepakati. Dari sisi kepolisian, poin-poin ini menjadi “alat
kerja” untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan
perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dalam era
aturan pidana nasional yang baru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar