NGAWI
– Polres Ngawi dibawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., kembali menorehkan
keberhasilannya, dengan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di
Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi No. 07, Kelurahan Ketanggi,
Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil
mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti emas
dengan total kerugian mencapai Rp 90.000.000,-
Peristiwa
pencurian terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu kondisi toko sedang ramai pembeli. Salah satu pelaku perempuan
berpura-pura memilih perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan.
Ketika karyawan lengah, para pelaku diduga mengambil beberapa gelang
emas dari etalase, lalu meninggalkan lokasi.
Setelah dilakukan
pengecekan stok dan rekaman CCTV, diketahui lima gelang emas hilang,
terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Ngawi.
Berbekal
laporan korban, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris
Gunadi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP,
serta analisis rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi
ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Pada Jumat, 12
Desember 2025, empat tersangka yang berinisial VIF, NT, SF, dan AP,
berhasil diamankan. Para tersangka mengakui perbuatannya serta diketahui
telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus berpura-pura membeli
perhiasan. Salah satu tersangka perempuan berinisial SF juga diketahui
merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan para pelaku, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa gelang emas
hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil
Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres
Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap
kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen
Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya
pelaku usaha. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,
apalagi yang dilakukan secara terorganisir lintas wilayah,” tegas
Kapolres saat dihubungi media, pada Rabu (31/12/2025).
Para
tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1)
ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman
pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Ngawi juga mengimbau para
pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan
sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar