Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi
antarpenegak hukum dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal
tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Hari ini kita melaksanakan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan
Perjanjian Kerja Sama (PKS), berkaitan dengan sinergi dan penyamaan
pemahaman dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menekankan bahwa
penandatanganan MoU dan PKS tersebut mencerminkan semangat kebersamaan
seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang yang
baru, sehingga mampu menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan
hukum yang berkeadilan.
“Ini menunjukkan semangat sinergisitas
dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan
harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan
rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,
diatur banyak hal yang selama ini diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Lebih
lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum
acara pidana membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih adaptif
terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa
mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.
“Mulai dari pencarian
keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan
nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada,
namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap
pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tegas Kapolri.
Menurut
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, MoU dan PKS ini menjadi wujud
nyata komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR
RI serta seluruh mitra terkait, untuk memastikan implementasi KUHP dan
KUHAP yang baru dapat berjalan secara optimal dan selaras.
“MoU
dan PKS ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan
dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait, agar aparat
penegak hukum memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat
dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi
terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” pungkas Kapolri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar