GRESIK
- Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim
dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang
siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
Tak butuh waktu lama,
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit
Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku
hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
"Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/26).
Peristiwa
pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30
WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol
Kebomas.
Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal
Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang
mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Pelaku mendekati korban
dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan
dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Mendapat
laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat
melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
Hasilnya,
pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi
keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan
Cerme, Kabupaten Gresik.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas
langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga
pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di
kediamannya.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah
tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W
4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara
itu Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik
Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,
khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan
jalanan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik
dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas
tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Kapolres Gresik meminta
masyarakat, jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana,
masyarakat bisa langsung melapor ke kantor Polisi terdekat atau
menghubungi call center 110 serta hotline Lapor Cak Rama di
0811-8800-2006. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar