PONOROGO
– Baru dua hari resmi menikah, MRA (23) dan AS (26) diamankan
Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim atas kasus pencurian sepeda
motor (curanmor).
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan dan hidup keseharian mereka.
Kapolres
Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pasutri
tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.
“Ditangkap
setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya.
Alasannya untuk biaya nikah,” tegas Kapolres AKBPAndin, Jumat
(27/2/2026).
Lebih jauh diungkapkan, keduanya bukan pelaku baru.
MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS
tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Mereka bahkan saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.
“Kenal
di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan
menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda
motor,” jelas AKBP Andin.
Modusnya terbilang klasik namun terencana. Pasutri ini berkeliling berboncengan mencari sasaran.
Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor.
Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa berdua menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.
Salah
satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor
Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah
raib digondol pelaku pada Sabtu (24/1/2026).
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan bukan hanya untuk biaya pernikahan, tetapi juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mereka
keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup.
Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP
Andin.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar