Jakarta
- Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan
peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang
Lebaran.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob
Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar,
bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30
WIB.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng
di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan
empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai
perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
"Kelompok
ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang
palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," ujar Harry Azhar, Selasa 17
Maret 2026.
Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi
menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan
seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan
hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di
sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan
Bungursari, Purwakarta.
"Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," kata dia.
Barang
bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat
timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin
pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna
dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang
palsu yang sudah siap edar.
Perwira Menegah Polri itu
menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait
rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran
rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah
dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat
dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur
dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu,
terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan
aktivitas mencurigakan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar