Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum)
Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan
komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi
tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan
cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus
dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut
arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan
penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan
negara, termasuk penyelundupan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran
penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta
Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan
Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari
lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang
bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Sementara
di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang
bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan
total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.
Secara
keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah
sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung
dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat
7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692
kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.
Berdasarkan
hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas
tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari
Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang
bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.
“Penyelundupan
atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah
Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara
Malaysia,” ujar Ade Safri.
Saat ini, penyidik juga masih
melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang
penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan
Barat.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat
penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada
tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.
Sebagai
bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua
lokasi penyimpanan barang dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak
terkait penitipan barang bukti komoditas pangan.
Ade Safri
menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk
komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik
penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi
nasional.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara
tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna
menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara,
serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
Menurutnya,
langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam
melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi
kedaulatan ekonomi nasional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar