Jakarta
– Satgas Penanganan Haji dan Umrah Illegal terus mendalami dugaan
praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan
visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. selaku
Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan
penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
praktik tersebut.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji,
kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan
Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang
patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh.
Irhamni dalam doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis
(30/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, para pihak yang diduga terlibat diketahui telah melakukan
pemberangkatan kegiatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
“Mereka
merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan
mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama
dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang
memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.
Menurutnya,
modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean
panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.
“Biasanya peserta
diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar.
Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean
beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka
menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan
sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.
Brigjen
Pol. Moh. Irhamni menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh
pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi dan pihak yang
menyiapkan visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan
mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun
manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan.
“Oleh
karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak
terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada
pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.
Terkait perkembangan
penanganan, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa delapan orang
yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya
dikabarkan diamankan di Arab Saudi.
“Delapan orang tersebut masih
berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak
imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi,
hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih
lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar