BONDOWOSO - Polres Bondowoso Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui
Satuan Reserse Narkoba, Polres Bondowoso berhasil mengungkap Lima kasus
penyalahgunaan narkoba dengan menetapkan Lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso, Jum'at (17/4/2026).
Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain,
menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari
serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah.
“Dalam
pengungkapan kali ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total
lima tersangka yang kini telah diamankan,” ujarnya.
Dari tangan
para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu seberat 8,52 gram serta 6.265 butir pil berlogo Y berwarna
putih yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
Menurut AKP
Deky Julkarnain, peredaran narkoba jenis sabu dan pil berlogo Y masih
menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi
muda.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan guna
memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial.
Penyalahgunaan
zat terlarang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak
kriminal, serta menghancurkan masa depan generasi muda.
Selain
itu, peredaran obat keras ilegal seperti pil berlogo Y juga berpotensi
menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius apabila
disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Polres Bondowoso mengimbau
masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi
terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan
bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar