NGAWI
– Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang
pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
Dari
tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya
(Okerbaya)daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam,
dan Atarax.
Selain itu barang bukti uang tunai sejumlah Rp.
250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang
digunakan dalam aktivitas peredaran juga diamankan petugas.
Kapolres
Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji
Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan
penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.
"Kami
akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran
gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo,
Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi
bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku
peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan ini merupakan
komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras
ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,"
ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan
pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat
untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras
ilegal di lingkungannya.
"Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti," pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar