KOTA
BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil
meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan
batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.
Tersangka
berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten
Malang, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/04/2026) sekira
pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat
Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan
yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.
Tercatat,
pelaku telah melakukan aksi meresahkan tersebut sebanyak dua kali,
yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/04/2026).
Kasat
Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut
didasari oleh rasa kesal di jalan raya.
"Pelaku mengaku emosi
setelah merasa ada pengguna jalan lain, yakni sebuah mobil jenis Kijang,
yang berkendara secara ugal-ugalan," ujar AKP Joko.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Barang
bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna
merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta
sepasang sepatu boot.
Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di
sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang
dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, tersangka CI beserta seluruh
barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Ditemui disela kegiatan Apel Sabuk
Kamtibmas, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M.Huda Rohman membenarkan
penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim.
“ Benar Sat Reskrim telah
mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu terhadap
pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempatviral beberapa hari
yang lalu, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaanlebih lanjut,”
ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main
hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar