SURABAYA
– Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus
dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan
oleh ayah kandungnya di Surabaya.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda
Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan
penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga
Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan
hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi
berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026," ujar Kombes Ganis,
Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berani
menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian
sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Meski
kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap
datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.
Dalam
proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang
tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang
berkaitan dengan pembuktian perkara.
Penyidik menjerat tersangka
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena
pelaku merupakan orang tua kandung korban.
"Ancaman pidana yang
dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima
belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kombes Ganis.
Selain
proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh
pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota
Surabaya.
Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan,
pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak
pendidikan korban.
"Kami berkomitmen terus mendampingi korban
melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta
memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA," ujar
perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast,
menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak
merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.
"Polda Jawa
Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban
kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang
profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi
terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan
apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual
terhadap anak maupun perempuan," tegas Kombes Abast.
Saat ini
tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23
Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya
dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar