SURABAYA
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur
berhasil mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan
dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta
pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ketiga
perkara tersebut meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, dugaan
perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan pengiriman ilegal
benih bening lobster (BBL). Pengungkapan tersebut merupakan hasil
sinergi lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia
dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Hal
tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Kombes
Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut
merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum
sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Pengungkapan
tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana
konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang
dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman
ilegal benih bening lobster," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia
menegaskan, meskipun ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik
yang berbeda, seluruhnya memiliki satu benang merah, yakni dugaan
eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian
ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa.
Menurut Kombes Pol
Jules Abraham Abast, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan,
kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi maupun sumber daya
perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga
berdampak terhadap keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan lingkungan
bagi generasi mendatang.
"Karena itu, perlindungan satwa yang
dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam
menjaga ketahanan lingkungan nasional," jelasnya.
Sementara itu,
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing memaparkan
rincian tiga perkara yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus
Polda Jatim.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman
ilegal 53 potong gading gajah dengan seorang tersangka berinisial HAJ.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan puluhan gading
gajah kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi
melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus
menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus,
kemudian disampaikan kepada para jamaah sebagai aksesoris kendaraan.
"Pelaku
diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk
membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya," kata Kombes
Pol Roy H. M. Sihombing.
Atas perbuatannya, tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal
33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling
lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Perkara
kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal sebanyak 39.927 ekor
benih bening lobster (BBL) dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK.
Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus
menggunakan handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui penerbangan
internasional dari Bandara Juanda.
"Petugas memperoleh informasi
mengenai dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat diduga
hendak mengirimkan benih bening lobster ke luar negeri tanpa izin sesuai
ketentuan yang berlaku," jelas Kombes Roy.
Dalam perkara
tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor
benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, serta
boarding pass penerbangan internasional.
Kedua tersangka
dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang di bidang
Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp1,5 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan
dugaan perdagangan ilegal sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk
satwa dilindungi dengan seorang tersangka berinisial LL.
Berdasarkan
hasil penyidikan, tersangka diduga mengirimkan kupu-kupu yang telah
diawetkan ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika
Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara
Juanda.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan
dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah
sehingga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Air Waybill.
"Penyidik
mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor
yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk
satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
ungkap Kombes Roy.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp200 juta.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut
merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama
pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing
menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum
secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan
dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber
daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang
mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya
melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga
dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Saat ini keempat
tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan
bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan,
dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar