KOTA
BLITAR – Aksi kawanan perampok bersenjata tajam yang selama beberapa
bulan terakhir meneror minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang
akhirnya berhasil dihentikan Polisi.
Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim membongkar komplotan pelaku
dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya
tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Ketiga tersangka
yang diamankan yakni YDS (23) asal Kabupaten Kediri, MJS (23) asal
Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) asal Kabupaten Kediri.
Sementara
tiga anggota komplotan lainnya berinisial RS, AD, dan AP masih diburu
petugas setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres
Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif atas
perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan
Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar
pukul 03.50 WIB.
"Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui
telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali
dalam kurun waktu sekitar tiga bulan," ujar AKBP Kalfaris, Senin
(29/6/2026).
Tiga lokasi tersebut kata AKBP Kalfaris, berada di
wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lokasi lainnya berada di
wilayah hukum Polres Jombang.
AKBP Kalfaris menambahkan, sebelum
melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk
memastikan minimarket memiliki brankas penyimpanan uang serta memantau
situasi keamanan di sekitar lokasi.
Mereka sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh ketika jumlah pelanggan sangat minim.
Saat beraksi di minimarket Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa parang, celurit, dan pisau dapur.
"Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta," ujar AKBP Kalfaris.
Di
wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, para pelaku diketahui beraksi di
minimarket Srengat, Ponggok, dan Pengkol dengan total kerugian mencapai
lebih dari Rp100 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan.
Ia
disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai menentukan sasaran,
mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang
hasil kejahatan.
Sementara itu, anggota lainnya memiliki peran
berbeda-beda, mulai dari penyedia sarana, eksekutor yang mengancam
korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang mengantar dan
menjemput para pelaku.
Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama
sembilan tahun


Tidak ada komentar:
Posting Komentar