LUMAJANG
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur
(Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang
pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa
Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam pengungkapan tersebut, Dua pelaku berhasil diamankan, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres
Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, Dua tersangka yang
telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa
Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“MY
dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang
masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan
AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/06/2026).
Peristiwa
perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30
WIB saat korban SI (60), warga setempat, saat itu hendak menutup toko
kelontong miliknya.
Kapolres Lumajang menjelaskan, kedua pelaku
yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko
korban dengan berpura-pura membeli rokok.
Saat korban melayani,
salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban,
sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta
mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.
“Para pelaku
sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang
kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka
mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.
Akibat
aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar
Rp.20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
“Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata AKBP Alex.
Hasil
pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai
sekitar Rp.70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Selain
mengamankan Dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu
cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta
sejumlah nota transaksi penjualan emas.
"Saat ini penyidik masih
terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang
masih melarikan diri," pungkas AKBP Alex.
Atas perbuatannya,
kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar