KOTA
MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga
kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 tersangka dengan TKP kasus curanmor yang berbeda.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto,
SIK saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/26).
Tersangka
berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo diamankan atas kasus
pencurian sepeda motor jenis Honda GL - PRO di wilayah Kecamatan
Kartoharjo.
Sedangkan tersangka M.A.G (36) warga Kecamatan
Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan atas kasus curanmor di TKP Parkiran
Masjid Agung Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario.
Kemudian
Dua tersangka D.M.F warga Bendo Magetan dan tersangka D.P warga
Tulungagung diamankan Polisi atas kasus curanmor di rumah kost
Jl.Ciliwung Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor
Honda Beat warna Silver Hitam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," terang AKBP Wiwin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia
juga menyampaikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun
Kota rata rata pelaku memanfaatkan kelemahan korban perempuan yang baru
kenal.
Selain itu pelaku juga mengincar motor seperti kunci kontak menancap di motor, atau tidak ada kunci ganda.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.
"Kami
mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang
ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila
menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar