MALANG
- Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membongkar dugaan tindak pidana
penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, dua orang
ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana dari warga
dengan modus pembentukan koperasi fiktif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.
Kasus
tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang,
melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni
2026. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sementara sebesar
Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan,
kedua tersangka berupaya meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai
bagian dari Pemprov Jatim dan menggunakan atribut menyerupai aparatur
pemerintah.
"Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan
nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada
sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov," kata
Kompol Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).
Menurut
Kompol Fahmi, warga dijanjikan kemudahan perizinan, akses program
pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung apabila menjadi
anggota dan bergabung dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD
Provinsi Jawa Timur.
"Pelaku menyampaikan apabila masyarakat
bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan
dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan
langsung dan peluang bantuan usaha," ujar Kompol Fahmi.
Pada
kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia
Akbar menjelaskan, setelah adanya sosialisasi tersebut, kedua tersangka
juga bergerak ke beberapa desa lain di Kabupaten Malang, salah satunya
di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, kemudian menawarkan program
serupa.
"Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi
diwajibkan membayar simpanan pokok Rp.100 ribu per orang," kata AKP
Hafiz.
Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan
sebanyak 200 orang sehingga kepala desa setempat terlebih dahulu
menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27
warga yang mendaftar secara mandiri.
AKP Hafiz mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari korban pada 22 Juni 2026.
Saat
itu, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang menggelar
sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dari
hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas
palsu yang kemudian digunakan tersangka HC untuk meyakinkan korban bahwa
mereka merupakan utusan Pemprov Jatim.
"Motif mereka tentunya
untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah
mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa
menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara
resmi," tegas Hafiz.
Sementara itu, Kepala Bidang di Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Satria Devi Kurniawan
mengungkapkan, pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut
dari laporan jaringan desa wisata yang merasa curiga dengan surat dan
kegiatan yang dilakukan para pelaku.
"Di dalam suratnya ada
naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian
tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian
dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada," ujar
Satria.
Ia mengapresiasi respons cepat Polres Malang dalam
mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat
dicegah.
"Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dari Bapak
Kapolres, Bapak Wakapolres, Bapak Kasat dan tim Reserse yang membantu
kami mengungkap kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman
hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami
kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa di wilayah lain. (*)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar