Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba cair (liquid).
Pengungkapan
ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FI (34) di
wilayah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Hal itu
disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan
pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Mojokerto Kota, Rabu
(10/06/2026).
Kombes Pol Kurniawan menyampaikan bahwa kasus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika basah (liquid) berbentuk catride
vape ini adalah pertama kali terungkap di Jawa Timur.
"Dalam
melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan
barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah
hukum Polres Mojokerto Kota," ujar Kombes Pol Kurniawan
Ia
menerangkan, tersangka FI saat diamankan petugas, sedang bersama SA yang
kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma
lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan di kamar kos SA yang berhasil ditemukan barang
bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram.
Saat
penggeledahan tersebut Polisi juga menemukan bukti resi ekspedisi
pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang
dikirim dari Pekanbaru Riau.
Kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya.
Polisi
berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan bersama dengan SA mengambil
paket yang ternyata berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919
butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.
Dari seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapai Rp.4.728.617.000.
Dengan
terungkapnya kasus ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil
menyelamatkan Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 jiwa.
Kombespol
Kurniawan pun juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Mojokerto
Kota atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Khusus
Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi
mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan," tambah Kombespol
Kurniawan.
Sementara itu tersangka FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.
Hal
ini berdasafkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1
tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU No 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar