NGANJUK
- Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan
peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan perkara sabu yang
sebelumnya diungkap pada 11 Juni 2026 lalu.
Kapolres Nganjuk,
AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan dari pengembangan tersebut, petugas
berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WS (37), warga
Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.
"Benar,
kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan
dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap," kata AKBP
Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut
lanjut AKBP Suria Miftah Irawan, Polisi berhasil menyita barang bukti
sabu seberat 210,03 gram, 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel
L.
"Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka dalam
perkara sabu yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres
Nganjuk," terang AKBP Suria Miftah Irawan.
Berbekal informasi
tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah
Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga
memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
"Kami tidak
berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga
ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Suria Miftah
Irawan.
Dalam pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba Polres
Nganjuk terlebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di
wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin
(15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi ini petugas
menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas
peredaran narkotika. Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan
petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri.
Dari lokasi
tersebut, Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing
100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil
dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Pengembangan kembali
dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar
pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah
kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Dari lokasi tersebut
ditemukan sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler,
serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas
peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid
Dian Maulidi menjelaskan saat ini penyidikan masih terus dikembangkan
untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.
"Kami
juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk
mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.
Sementara
itu kedua terduga pelaku yang sudah ditangkap berikut seluruh barang
bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. (*)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar