BONDOWOSO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi ngamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang.
Tersangka
SR ditangkap atas dugaan pencurian puluhan perhiasan di tempat kerjanya
dengan nilai total perhiasan yang dicuri mencapai sekitar Rp.15 juta.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, pelaku berhasil ditangkap hanya tiga jam setelah korban melayangkan laporan.
Bahkan, saat ditangkap, pelaku diketahui masih membawa sebagian perhiasan xuping, sementara beberapa unit lainnya telah dijual.
"Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp.15 juta," ujar Aryo, Jumat (26/6/2026)
AKBP
Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan korban
yang baru bekerja selama satu minggu sebelum melakukan aksi nekatnya
tersebut.
"Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya," kata AKBP Aryo.
Dari
tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 gelang
bangkok, 24 gelang rantai, 9 gelang bangkok model lain, serta satu kawat
yang digunakan untuk membobol etalase.
"Saat ini, tersangka
sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum di Polres Bondowoso guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKBP Aryo. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar