SURABAYA - Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima
lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket
dibekuk Polisi.
Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti
Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga
Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal
di Jalan Demak, Surabaya.
Keduanya ditangkap Polisi saat usai
mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon
yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin
malam (27/5).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan,
terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor
di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).
Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan
penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)
Setelah
dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di
kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan
aksinya.
Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.
"Setelah
digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan
motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket
Jalan Jeruk," ujarnya, Rabu (5/6).
Kedua tersangka dan barang
bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua
tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.
Di
antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo,
dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket
dan kos.
"Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini
yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya
berganti-ganti pasangan," terang Kompol Akhyar.
Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.
Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.
"Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan," kata Kompol Akhyar.
Kapolsek
Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah
hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan
lainnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara. (*).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar