
NGAWI
- Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku S als Kentut
(51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dalam kasus tindak pidana
pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Sebelumnya,
pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir.
Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan
oleh Satreskrim Polres Ngawi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan
para saksi yang lain.
"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan
terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku," tutur
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers
di Media center Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024)
Pelaku yang
merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak 5 (lima)
kali, salah satu lokasinya adalah di dalam kamar rumah masuk Kec. Sine
Kab. Ngawi, Jawa Timur.
"Pelaku merupakan kerabat korban," kata
Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua
Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc serta Kasi Humas Iptu Dian.
Keluarga
korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut, akhirnya
melapor ke Polres Ngawi Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Barang
bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah
celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna
putih, 1 buah BH watna coklat dan surat VER (Visum Et Repertum).
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada
pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3
dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.
(Hmsresngw-d*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar