PROBOLINGGO,-
Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan seorang residivis
asal Dringu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat
15,01 gram. Pria berusia 40 tahun itu yakni SE.
Kapolres
Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono
mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya
laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi
narkoba.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas
dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa
transaksi tersebut dilakukan oleh SE (40).
"Setelah kami ketahui
target berada dirumah, kami segera melakukan penggerebekan dan
penangkapan terhadap tersangka" kata Kasat Narkoba, Kamis (22/8/2024).
Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 3 paket
plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang
tersimpan didalam toples.
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat
perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun.
Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021.
“Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas AKP Nanang. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar